Bedah Buku, Asisten SDM Kapolri Kupas Tuntas Restoratif Justice di Era Presisi

As SDM Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (SinPo.id/ Humas Polri)
As SDM Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (SinPo.id/ Humas Polri)
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, mengupas soal transformasi penegakan hukum di era Polri Presisi, di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Dia mengatakan transformasi ini dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Menurut dia, tiga point transformasi operasional dan penegakan hukum yang terdiri dari transformasi organisasi, Polsek menjadi basis resolusi dan modifikasi KPI kinerja polisi. “Transformasi organisasi merupakan 1 dari 4 program transformasi menuju Polri yang Presisi, dengan tujuan untuk menjadi lebih baik. Aliran positivisme ke aliran progresif untuk lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Dedi dalam keterangannya, Senin, 17 Juli 2023. “Dalam transformasi, Polsek akan menjadi basis resolusi dan merealisasikan Bhabinkamtibmas sebagai pusat informasi dan problem solver. Key Performance Indikator (KPI) kinerja Polri tidak hanya fokus pidana, tetapi juga restorative justice,” sambung Dedi. Mantan Kadiv Humas Polri ini menyebut bahwa restorative justice berorientasi pada pemulihan menyeluruh. Hadirnya penyelesaian masalah hukum dengan restorative justice menjawab untuk ketidakpuasan dan rasa frustasi terhadap hukum pidana formal. “Bentuk paling sederhananya, reparasi. Menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung dari pihak terkait. Ini sejalan dengan Paradigma Hukum Modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, keadilan rehabilitatif,” ucap Dedi. Dedi lalu menerangkan ada empat indikator dalam penyelesaian pelanggaran hukum dengan pendekatan restorarive justice, yakni pelaku, korban, masyarakat dan aparat hukum. “Model penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan suatu proses di luar peradilan formal yang dijalankan dengan memperhitungkan pengaruh yang lebih luas terhadap korban, pelaku, dan masyarakat itu sendiri,” ujar Dedi. Dalam penyelesaian dengan restorative justice, tambah Dedi, pelaku bertanggung jawab memulihkan kerugian yang dialami korban akibat tindakan pelaku. Dedi menjelaskan, korban dalam hal restorative justice, menjalani mediasi dan menentukan sanksi untuk pelaku. “Masyarakat sebagai mediator, juga berperan menyediakan kesempatan bagi pelaku. Sementara aparat penegak hukum memfasilitasi mediasi,” sebut Dedi.
https://bacasaja.co.id/bedah-buku-asisten-sdm-kapolri-kupas-tuntas-restoratif-justice-di-era-presisi/?feed_id=94012&_unique_id=64b821a8ebc6f

Comments

Popular posts from this blog

Kadiv Humas Polri : Motornya Bangsa ini adalah Pemuda…. Ayo Kita Goncang Indonesia Dengan Virus Virus Positif Untuk Menebarkan Kebaikan dan Kedamaian Dan Untuk Sukseskan Pemilu 2024

Safari Ramadhan 2023, Kementerian BUMN Gelar Bazar Sembako Murah Di Kabupaten Pelaihari

Polisi RW Kota Malang Tangani Kesalahpahaman Warga dan Mahasiswa