Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Satlantas Polres Kediri Kota Datangi Rumah Secara Door to Door

Sosialisasi Larangan Knalpot Brong,
Satlantas Polres Kediri Kota Datangi Rumah Secara Door to Door

"Hal itu melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ (dan diancam dengan) pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000," ujar Prasetya, Senin (10/4/2023).
Ia menegaskan, larangan penggunaan knalpot brong sebetulnya bukan hanya pada saat bulan Ramadhan.
"Hanya saja, kali ini momennya bertepatan sehingga perlu di-refresh terus agar masyarakat semakin paham. Aturan sudah jelas, penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ," tegas dia. (uji/rev)
Comments
Post a Comment