Ayo Tekan Angka Kecelakaan, Jangan Biarkan Anak Dibawah Umur Berkendara Motor

Anak Dibawah Umur Dilarang Berkendara, Ini Penjelasan Kasat Lantas Surabaya SURABAYA, Liputan Terkini - Meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Surabaya mendapat perhatian serius khususnya dari Sat Lantas Polrestabes Surabaya. Terlebih kecelakaan yang terjadi, beberapa kasus di alami oleh anak-anak di bawah umur. Melihat kondisi tersebut, Sat Lantas Polrestabes Surabaya berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwasannya anak di bawah umur, di larang berkendara. Sabtu (10/12/2022). Dijelaskan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman, "Sebagaimana di tuangkan dalam pasal 281 Undang-undang lalu lintas, bahwa "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM di pidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah", terang Kasat. Kami tak pernah bosan untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait undang-undang tersebut. Harapan kedepan, masyarakat mempunyai kesadaran dan mematuhi aturan yang telah di tetapkan. Demi meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas, pungkas Kasat.** (Red) https://bacasaja.co.id/ayo-tekan-angka-kecelakaan-jangan-biarkan-anak-dibawah-umur-berkendara-motor/?feed_id=63883&_unique_id=639478afa33a7

Comments

Popular posts from this blog

Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN

Tim Puslitbang Polri Bersama Polres Tanah Laut Gelar Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri

TNI-Polri Siap Amankan KTT Asean Ke-43