Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Geledah Penthouse Mardani Maming di Kempinski!

KPK Geledah Penthouse Mardani Maming di Kempinski! KPK melakukan penggeledahan di penthouse mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Jakarta. Penggeledahan itu dilakukan di Penthouse Kempinski Private Residence, Jakarta Pusat. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan itu. Dia belum menjelaskan lebih banyak apa saja yang dicari KPK dalam penggeledahan itu. "Informasi yang kami peroleh, benar ada (penggeledahan) kegiatan dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Selasa (28/6/2022). detikcom telah menghubungi Pengacara Mardani Maming, Ahmad Irawan, terkait penggeledahan tersebut, namun belum ada respons. "Betul (pencegahan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6). "(Berstatus) tersangka," sambungnya. Mardani H Maming telah mengajukan praperadilan. Mardani H Maming akan menjalani sidang pertama pada 12 Juli mendatang. "Sidangnya Selasa, 12 Juli 2022, jam 10 pagi ruang sidang 1," kata pejabat Humas PN Jaksel, Haruno, saat dihubungi detikcom, Senin (27/6). Adapun pada petitum permohonan praperadilan itu, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah. "Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Selain itu, Mardani Maming meminta hakim menyatakan penyelidikan-penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah. "Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum tersebut. Mardani Maming sendiri mengaku telah menerima salinan resmi dari KPK terkait status tersangkanya. Surat itu diterima pada Rabu (22/6). "Sudah (terima lampiran soal tersangka KPK). Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin. Kita pelajari dulu," ujar pengacara Mardani H Maming, Ahmad Irawan, kepada detikcom, Jumat (24/6). https://pojokbaca.info/2022/06/29/komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-geledah-penthouse-mardani-maming-di-kempinski/?feed_id=2914&_unique_id=62bb43b8222fb

Comments

Popular posts from this blog

Kadiv Humas Polri : Motornya Bangsa ini adalah Pemuda…. Ayo Kita Goncang Indonesia Dengan Virus Virus Positif Untuk Menebarkan Kebaikan dan Kedamaian Dan Untuk Sukseskan Pemilu 2024

Safari Ramadhan 2023, Kementerian BUMN Gelar Bazar Sembako Murah Di Kabupaten Pelaihari

Polisi RW Kota Malang Tangani Kesalahpahaman Warga dan Mahasiswa